Mudah Dan Cepat, Simak Cara Blokir Pajak Kendaraan Online Disini
Memblokir STNK kendaraan yang telah dijual merupakan salah satu hal yang harus dilakukan oleh anda. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan informasi dari pemilik kendaraan yang baru. Hal ini juga digunakan untuk menghindari pajak progresif jika suatu saat anda berencana untuk membeli kendaraan baru. Berikut adalah cara blokir pajak kendaraan online.
Cara Memblokir Pajak Secara Online
-
Membuat Akun di Website Pajak Online
Hal pertama yang harus anda lakukan tentunya membuka halaman website pajak online. Untuk websitenya, setiap wilayah memiliki alamat yang berbeda beda oleh karena itu anda harus mencari terlebih dahulu halaman website dari pajak online di daerah anda. Setelah anda menemukannya maka anda harus membuat akun sesuai dengan KTP.
Proses membuat akun dapat anda lakukan dengan memilih bagian pendaftaran wajib pajak. Setelah itu anda dapat mengisi seluruh informasi yang dibutuhkan untuk melengkapi proses pembuatan akun. Pastikan setiap data yang anda masukkan adalah benar dan telah sesuai dengan dokumen terkait seperti KTP hingga NPWP.
-
Login Dengan Akun yang Telah Dibuat
cara blokir pajak kendaraan online selanjutnya adalah anda diharuskan untuk login melalui akun yang telah anda buat sebelumnya. Sebelum login anda harus melakukan proses aktivasi melalui email yang anda peroleh setelah proses pendaftaran akun. Untuk login pada akun, anda hanya memerlukan data berupa email dan password yang sebelumnya telah anda cantumkan sebelumnya.
-
Pilih Menu atau Bagian PKB
Jika anda telah berhasil masuk kedalam akun yang telah anda buat maka selanjutnya anda pilih menu PKB. Dalam menu ini terdapat layanan untuk memblokir STNK. Menu ini dapat anda pilih dan kemudian disana akan tertera segala informasi terkait dengan kendaraan bermotor yang anda miliki. Cek terlebih dahulu apakah data tersebut benar atau tidak.
Saat anda mengakses menu tersebut, anda dapat mengakses menu pelayanan. Dengan mengakses menu ini maka anda dapat melanjutkan proses pemblokiran dengan mengklik menu yang tersedia disana. Anda dapat memilih menu lapor jual. Setelah itu anda dapat memilih kendaraan mana yang ingin anda blokir dengan mengklik “ Ajukan Lapor Jual”.
-
Mengisi Formulir dan Unggah Berkas
Jika anda telah mengklik “Ajukan Lapor Jual”, selanjutnya akan muncul formulir yang harus anda lengkapi. Anda diminta untuk mengisikan data diri penjual dan pembeli dari kendaraan bermotor tersebut. anda diharapkan mengisi seluruh data dengan benar untuk mencegah terjadinya kesalahan data. Pedoman utama pengisian adalah dari KTP .
Selain mengisikan formulir, anda juga diminta untuk mengunggah beberapa file. File pendukung yang diminta sebenarnya kaan dijadikan bukti bahwa memang benar data yang anda masukan semuanya telah sesuai dengan dokumen tersebut. anda akan diminta untuk mengupload scan ktp, surat pernyataan lapor jual, KK, dan akta penyerahan atau bukti pembayaran kendaraan.
-
Simpan Data dan Tunggu Proses
Jika anda telah mengisi formulir dengan benar dan telah mengunggah file yang diminta maka selanjutnya anda dapat menyimpan data. Jika dirasa sudah benar dan yakin maka anda dapat klik menu simpan. Jika data sudah disimpan maka anda hanya perlu menunggu dan cek pajak motor online setelah dilakukan pelaporan.
Demikianlah cara yang dapat anda ikuti untuk memblokir pajak kendaraan yang telah anda jual. Langkah ini menjadi langkah yang mudah karena anda tak perlu lagi ngantri ke kantor pajak untuk memblokirnya. Anda hanya perlu mengisikan data dan mengupload file sesuai dengan ketentuan yang diminta pada halaman website.