Mengetahui Manfaat Dan Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah Dan Zakat Mal
Apa yang Anda ketahui tentang zakat? Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat adalah harya yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim. Selain orang muslim zakat ini juga bisa dikeluarkan oleh badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam.
Zakat ini nantinya diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Dalam Islam zakat dibedakan menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun. Zakat ini biasanya dibayarkan menjelas hari raya idul fitri, tepatnya sebelum sholat diul fitri.
Zakat mal sendiri adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat ini terdiri atas uang, emas, surat berharga, dan lain-lain. Berikut ini penjelasan harta yang dapat dijadikan sebagai zakat jenis mal:
- Zakat emas yang meliputi perak dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat atas uang dan surat berharga lainnya adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat perniagaan adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan pada saat panen.
- Zakat peternakan dan perikanan yaitu zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat pertambangan, adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat perindustrian merupakan zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
- Zakat pendapatan dan jasa yaitu zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran. zakat pendapatan dan jasa ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
- Yang terkahir yaitu zakat rikaz. Zakat rikas merupakan zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Untuk tujuannya sendiri, tujuan mengeluarkan zakat fitrah dan zakat jenis mal ini sama. Berikut ini tujuan dari mengeluarkan zakat:
- Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan. Selain itu tujuan mengeluarkan zakat fitrah dan mal juga dapat membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gahrimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
- Kemudian, membentang dan membina tali persaudaraan sesame umat Islam dan manusia pada umumnya.
- Menghilangkan sifat kikir pemiliki harta
- Membersihkan sifat dengi dan iri atau kecemburuan sosial dari hati orang-orang yang tidak atau kurang mampu.
- Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dengan miskin dalam suatu masyarakat.
- Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada umat mulin yang mempunyai harta.
- Mendidik manusia terutama para umat muslim untuk berdisplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan halk orang lain yang ada padanya.
Selain memiliki tujuan yang baik, dengan mengeluarkan zakat juga dapat memberikan manfaat yang baik untuk Anda. berikut ini beberapa manfaat mengeluarkan zakat:
- Melatih diri bersifat dermawan
- Mengembangkan harta yang menyebabkan terjaga dan terpelihara
- Mewujudkan solidaritas dalam kehidupan
- Mendapatkan pahala dari Allah SWT, dan lain-lain.
Demikian penjelasan mengenai zakat fitrah dan zakat mal. Melalui informasi diatas dapat disimpulkan bahwa baik yang membayar zakat ataupun menerima zakat, masing-masing mendapatkan nilai positif.