Inilah Lambang K3 dan Maknanya yang Harus Diketahui
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah instrumen yang berguna memproteksi tenaga kerja, perusahaan, lingkungan hidup, serta masyarakat yang berada di sekitar perusahaan dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan bentuk komitmen hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan atau industri yang bersangkutan. Keselamata dan kesehatan kerja bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan meminimalisir resiko kecelakaan kerja.
Sifat Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan dan keselamatan kerja ini mempunyai beberapa sifat yang bisa diketahui. Pertama, sasaran dari K3 ini ialah manusia dan lingkungan. Manusia yang terdiri dari para tenaga kerja, dan masyarakat yang berada di lingkungan perusahaan ataupun industi. Juga menyasar lingkungan, bila perusahaan tersebut menggunakan bahan-bahan kimia haruslah mempertimbangkan lingkungan yang akan ditempatinya, karena nantinya juga akan berdampak pada manusia.
Kemudian bersifat medis. Pengertian dari sehat senantiasa selalu digambarkan sebagai kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan, juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Makna dan Arti Lambang K3
Setelah memahami tentang apa itu kesehatan kerja dan keselamatan kerja, tidak ada salahnya untuk kita mengerti lambang atau logo yang menjadi arti kesehatan dan keselamatan didalam tempat kerja.
Logo atau simbol merupakan suatu gambar, tanda atau lencana yang menyatakan suatu hal, atau mengandung maksud tertentu. Salah satunya adalah lambang keselamatan dan kesehatan kerja yang berwarna hijau di atas. Lambang ini memiliki arti dan makna dari setiap bentuk dan warnanya. Lambang mempunyai arti dan makna yang tertuang dalam peraturan Keputusan Menteri Tenaga kerja (Kepmenaker) tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Berikut ialah penjelasan mengenai arti dan makna lambang Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut.
Sebelumnya lambang keselamatan dan kesehatan kerja berisi gambar sebuah roda gerigi sebanyak 11 yang melingkari sebuah tanda palang. Roda gerigi dan palang berwarna hijau, sedangkan background lambang berwarna putih bersih. Makna palang yang mirip dengan tanda instansi PMI ini berarti K3 merupakan pedoman yang membebaskan tenaga kerja dari kecelakaan dan sakit dalam bekerja. Roda bergerigi ini bermakna bekerja dengan kesegaran baik jasmani maupun rohani. Gerigi roda berjumlah 11 ini juga bermakna Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mempunyai 11 bab. Warna hijau bermakna kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan. Sedangkan warna putih melambangkan kebersihan dan kesucian.
Pemasangan Logo
Logo Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa dipajang pada semua tempat, termasuk pada APD (helm keselamatan) dan seragam kerja. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan komitmen para tenaga kerja sebuah Perusahaan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di dalam tempat kerja.
Selain logo keselamatan dan kesehatan kerja di pakaian, logo juga umumnya ditempatkan pada dokumen-dokumen keselamatan dan kesehatan kerja, poster, rambu-rambu lalu lintas, atau papan nama pada perusahaan. Pemasangan logo tersebut merupakan wujud komitmen tenaga kerja terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan. Adanya keselamatan dan kesehatan kerja diharapkan bisa menjadi motto dalam keselamatan serta kesehatan para tenaga kerja. Kesehatan dan keselamatan dari tenaga kerja tetap menjadi prioritas utama dari perusahaan. Lambang K3 ini seperti menjadi pengingat bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah bagian yang amat penting ketika menjalankan pekerjaan sehari-hari. Sehingga tercipta budaya keselamatan dan kesehatan kerja yang baik di dalam perusahaan ataupun organisasi.