Hukum Zakat Mal Bagi Yang Sudah Memenuhi Syarat

Apakah kamu sedang mengetahui hukum zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat? Maka kamu tidak boleh melewaktan penjelasan kami disini tentang Zakat Mal. Sehingga kamu nantinya bisa lebih memahami tentang tata cara pelaksanaan zakat mal yang bernar berdasarkan perhitungan dan syaratnya.

Dalam rukun islam keempat kita tahu bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim. Zakat kita keluarkan memiliki fungsi untuk membersihkan harta ( zakat mal ) dan membersihkan diri ( zakat fitrah ).

Seorang muslim yang sudah mampu secara ekonomi, diwajibkan untuk memberikan sebagaian hargtanya kepada orang yang berhak melalui zakat mal.

Pengertian Zakat Mal

Zakat mal berasal dari kata maal dalam bahasa arab yang artinya adalah harta. Jadi Zakat Mal artinya adalah membersihkan atau mensucikan harta yang dimiliki.

Syarat sesuatu disebut dengan maal atau harta jika harta tersebut dapat dihimpun, dikuasai, disimlan dan dimilili. Harta tersebut juga dapat diambil manfaatnya seperti perhiasan perak, emas, uang, hasil pertanian, ternak, mobil dan rumah.

Hukum Zakat Mal Bagi Yang Sudah Memenuhi Syarat

Dalam Al-Quran kewajiban zakat dijelaskan pada Quran Surah al-Baqarah ayat 43, Surat at-Taubah pada ayat 60, 71 dan 103 dan beberapa hadis yang menjelaskan kewajiban menunaikan zakat.

Dalam rukun islam kita juga pasti mengetahui bahwa Zakat merupakan rukun islam ke empat. Jadi bisa dikatakan semua muslim wajib melaksanakan zakat jika sudah memenuhi syarat.

Syarat seorang muslim dan muslimah untuk wajib zakat adalah sudah baligh, berakal/tidak gila, mecapai nisab dan memiliki harta sendiri.

Adapun beberapa syarat harta yang seorang muslim wajib dikeluarkan zakatnya, seperti :

  • Sudah mecapai nisab
  • Harta milik pribadi
  • Harta yang berkembang dan bertambah serta tidak berkurang
  • Telah melebihi kebutuhan pokok setiap hari
  • Tidak memiliki hutang atau bebas hutang
  • Harta sudah dimiliki selama 1 tahun

Nisab minimal untuk menunaikan zakat mal yaitu sebesar 85 gram emas. Jika harta yang dimilikinya adalah dalam bentuk emas maka harus dikeluarkan setara dengan hargra 85 gram emas dan diambil sebanyak 2,5 persen untuk kadar zakat mal nya.

untuk cara menghitung zakat mal yang harus seorang muslim keluarkan jika sudah memenuhi nisab adalah sebagai berikut :

Jumlah harta yang telah disimpan selama satu tahun dikalikan 2,5 persen.

Contoh : jika kamu memiliki emas sebanyak 100 gram dalam satu tahun, maka wajib zakat yang harus dikeluarkan dalam 1 tahun dari harta yang telah disimpan adalah 100 gram x 2,5 persen = 2,5 gram atau jika dirupiahkan harus menyesuaikan dengan harga emas tersebut.

Itulah tadi penjelasan tentang hukum zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat, jadi jika kamu sebagai seorang muslim dan telah memenuhi syarat wajib zakat. Maka kamu diwajibkan untuk menunaikan zakat mall sesuai dengan harta yang dimiliki.

Untuk zakat mal yang dikeluarkan dari penghasilan bukan dari harta yang dimiliki, maka untuk menghitungkan zakat mal penghasilan adalah 2,5% dikalikan dengan jumlah penghasilan dalam 1 tahun.

Contoh kamu memiliki gaji sebulan sebesar Rp 10 juta, maka total pendapatan dari gaji pekerjaanmu selama 1 tahun adalah Rp 120 juta. Maka kamu telah mencapai nisab 85 gram emas atau setara dengan Rp 76,5 juta dalam satu tahun maka kamu wajib menuaikan zakat mal penghasilan.

Maka besaran zakat mal penghasilan dari pekerjaan dan profesimu untuk membayar zakat adalah Rp 3 juta per tahun dan per bulan berarti kamu harus mengeluarkan zakat mal penghasilan Rp 250 ribu.

Ayo tingkatkan literasi keislamanmu dengan mengunjungi Arrazi Ibrahim.

Similar Posts